VISI DAN MISI
Visi
“TERBANGUNNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA EMPIRANG UJUNG YANG LEBIH BAIK DAN BERSIH GUNA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA YANG SEHAT, ADIL, BERBUDAYA, BERIMAN, MANDIRI, SEJAHTERA DAN MAKMUR.”
Rumusan visi tersebut merupakan suatu cita-cita untuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih demi terwujudnya kehidupan masyarakat desa yang adil, berbudaya, mandiri, sejahtera dan bahkan kemakmuran bagi masyarakat.
LEBIH BAIK adalah sebuah keadaan yang menunjukan berbagai perubahan daripada yang sebelumnya baik itu dari pelayanan, peraturan desa, tim kerja (Aparatur desa) kerjasama antar lembaga dan lain-lain.
BERSIH adalah sebuah indikator yang menunjukan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan dan dilaksanakan pemerintahan desa selalu mengutamakan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
SEHAT adalah sebuah indikator yang menunjukan bahwa kesadaran masyarakat menjadi sangat penting melalui peran petugas kesehatan bersama para kader kesehatan.
ADIL adalah sebuah tindakan yang dilakukan selalu mengutamakan kesetaraan hak dari setiap warga masyarakat yang ada.
BERBUDAYA adalah sebuah keadaan atau situasi masyarakat yang berpegang teguh pada adat istiadat atau norma serta hukum adat yang berlaku di wiliyah desa dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat kepada generasi penerus melalui kegiatan-kegiatan yang berbau budaya setempat.
BERIMAN adalah sebuah indikator yang menunjukkan perubahan sikap, pola pikir dan gaya hidup masyarakat pada suatu kepercayaan (agama) ke arah yang lebih baik.
MANDIRI adalah sebuah tingkatan yang ingin dicapai melalui pemanfaatan sumber daya ada sehingga bisa berdiri di kaki sendiri (berdikari).
SEJAHTERA adalah sebuah pencapaian yang diinginkan untuk semua warga masyarakat desa dari keadaan yang baik menjadi lebih baik.
MAKMUR adalah indikator yang menunjukan sebuah perubahan yang mengarah kepada keadaan atau situasi yang lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya.
Misi
- Melakukan Evaluasi kinerja aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang bersih terbebas dari korupsi dan bentuk-bentuk penyelewengan lainnya serta menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara mudah, cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa penyuluhan khusus kepada kelompok tani dan kelompok Usaha secara konsisten dan berkelanjutan. Serta membentuk bahkan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga yang mengelola produktivitas usaha masyarakat.
- Membangun sistem lembaga adat desa untuk mengangkat dan menjaga eksistensi nilai-nilai adat istiadat setempat serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui hukum adat.
- Membangun sarana dan prasarana kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal.
- Peningkatan sumber daya manusia dengan memberdayakan pemuda/i sebagai generasi untuk membangun pondasi guna kemajuan desa melalui berbagai kegiatan.
- Membangun dan meningkatkan infrastruktur, sarana dan prasarana desa yang berkualitas, adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan