Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Empirang Ujung
A. Pemerintah Desa Empirang Ujung
Pemerintah Desa Empirang Ujung adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Empirang Ujung memiliki tugas utama sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan kewenangan desa.
-
Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial.
-
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga.
-
Memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
-
Mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
-
Menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya lokal Desa Empirang Ujung.
C. Fungsi Pemerintah Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Desa Empirang Ujung mempunyai fungsi:
-
Perumusan dan penetapan kebijakan desa, termasuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
-
Pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, meliputi administrasi kependudukan, pertanahan, dan tata usaha desa.
-
Pengelolaan perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
-
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Penyelenggaraan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
-
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
-
Pengembangan ekonomi desa, termasuk pengelolaan BUMDes dan potensi lokal.
-
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, seperti LPM, PKK, Karang Taruna, dan lembaga adat.
-
Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
-
Pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam desa.
D. Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Tugas Kepala Desa:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
-
Mengelola keuangan dan aset desa
-
Menetapkan Peraturan Desa
-
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
Fungsi Kepala Desa:
-
Koordinator penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Penanggung jawab pembangunan desa
-
Pembina kehidupan masyarakat dan adat istiadat desa
E. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
1. Sekretaris Desa
-
Mengelola administrasi pemerintahan
-
Menyusun perencanaan dan pelaporan desa
-
Mengelola keuangan dan arsip desa
2. Kepala Urusan (Kaur)
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Kaur Keuangan
-
Kaur Perencanaan
3. Kepala Seksi (Kasi)
-
Kasi Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan
-
Kasi Pelayanan
Masing-masing bertugas membantu Kepala Desa sesuai bidangnya.
F. Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015