Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 28 |
| Kemarin | : | 23 |
| Total Pengunjung | : | 354 |
| Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
| IP Address anda | : | 216.73.216.36 |
| Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |

Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat

Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau - Provinsi Kalimantan Barat
Kec. Balai, Kab. Sanggau - Kalimantan Barat
Berita / Artikel
Pemerintah Desa Empirang Ujung adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Empirang Ujung memiliki tugas utama sebagai berikut:
Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan kewenangan desa.
Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melakukan pembinaan kemasyarakatan desa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga.
Memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya lokal Desa Empirang Ujung.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Desa Empirang Ujung mempunyai fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan desa, termasuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, meliputi administrasi kependudukan, pertanahan, dan tata usaha desa.
Pengelolaan perencanaan pembangunan desa, termasuk penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyelenggaraan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
Pengembangan ekonomi desa, termasuk pengelolaan BUMDes dan potensi lokal.
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, seperti LPM, PKK, Karang Taruna, dan lembaga adat.
Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam desa.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Mengelola keuangan dan aset desa
Menetapkan Peraturan Desa
Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan
Koordinator penyelenggaraan pemerintahan desa
Penanggung jawab pembangunan desa
Pembina kehidupan masyarakat dan adat istiadat desa
Mengelola administrasi pemerintahan
Menyusun perencanaan dan pelaporan desa
Mengelola keuangan dan arsip desa
Kaur Tata Usaha dan Umum
Kaur Keuangan
Kaur Perencanaan
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Masing-masing bertugas membantu Kepala Desa sesuai bidangnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Data Populasi Desa Empirang Ujung, Balai - Sanggau
LAKI-LAKI : 0 ORANG
PEREMPUAN : 0 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 0 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Empirang Ujung berada di Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan data populasi penduduk :
LAKI-LAKI : 0 Orang
PEREMPUAN : 0 Orang
BELUM MENGISI : 0 Orang
TOTAL : 0 Orang
| Kode Desa | : | 6103122009 |
| Kode Kecamatan | : | 610312 |
| Kode Kabupaten | : | 6103 |
| Kode Provinsi | : | 61 |
| Kode Pos | : | 78553 |
Jalan Dusun Empirang Ujung, Desa Empirang Ujung, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau - Kalimantan Barat
| Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Minggu | Libur | |
| Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Sabtu | Libur | |
| Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
| Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
OpenSID 2411.0.0 - Pusako v3.2

