DISPEMDES KAB. SANGGAU- Peningkatan kapasitas BPD Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai, Selasa (13/10/2020) bertempat di aula Kantor Desa Empirang Ujung.

Kepala Desa Empirang Ujung, Dores menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas BPD untuk penguatan peran serta BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan optimalisasi ketertiban BPD dalam menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

“Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang partisipatif,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian menegaskan BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.

Selain itu, BPD memiliki peran strategis bagi jalannya pemerintahan desa. Sehingga, dapat meningkatkan kapasitas dan fungsi BPD sebagai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa BPD adalah mitra pemerintah desa yang harus bisa bersinergi dengan Kepala Desa dan aparatur desa. Dan dapat bersinergi dibutuhkan peningkatan kapasitas sebagai lembaga masyarakat yang ada di desa.

Harapannya “dengan adanya kegiatan peningkatan BPD ini, kedepannya BPD bersama pemerintah desa bisa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar mencapai desa yang maju,mandiri dan berkeadilan sosial”.tegas alian

 

 

 

 

 76 Total View :,  1 Hari Iini :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *